Selasa, 22 Oktober 2013

PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA KEUANGAN BLU

Dalam jangka dekat Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan untuk menilai Kinerja Badan Layanan Umum, Penilaian dimaksudkan memacu Peningkatan Kinerja Badan Layanan Umum untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Ada 2 kinerja yang akan dinilai yakni Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan

Untuk menghitung Kinerja Keuangan diperlukan hasil perhitungan atas analisa laporan keuangan (rasio Keuangan) dan Nilai dari Kepatuhan unsur keuangan. Jumlah Bobot kinerja Keuangan adalah 30 (tigapuluh). Menghitung Nilai Rasio Keuangan dapat anda lihat pada Tulisan tersendiri saya.

a.    Indikator dan bobot aspek keuangan adalah sebagai berikut:

No.
Sub Aspek/Indikator
Bobot
1.
Rasio Keuangan
19

a.    Rasio Kas (Cash Ratio)
2

b.    Rasio Lancar (Current Ratio)
2,5

c.    Periode Panagihan Piutang (Collection Period)
2

d.    Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset Turnover)
2

e.    Imbalan atas Aktiva Tetap (Return on Asset)
2

f.     Imbalan Ekuitas (Return on Equity)
2

g.    Perputaran Persediaan (Inventory Turnover)
2

h.    RasioPendapatan PNBP terhadap Biaya Operasional
2,5

i.      Rasio Subsidi Biaya Pasien
2
2.
Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU
11

a.    Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif
2

b.    Laporan Keuangan Berdasarkan SAK
2

c.    Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
2

d.    Tarif Layanan
1

e.    Sistem Akuntansi
1

f.     Persetujuan Rekening
0,5

g.    Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Kas
0,5

h.    SOP Pengelolaan Piutang
0,5

i.      SOP Pengelolaan Utang
0,5

j.      SOP Pengadaan Barang dan Jasa
0,5

k.    SOP Pengelolaan Barang Inventaris
0,5
TOTAL
30

a.    Rasio Keuangan BLU
1.    Skor rasio kas adalah sebagai berikut:.

Rasio Kas (%)
(RK)
Skor
      480< RK
0,25
      420   <  RK  ≤  480
0,5
      360   <  RK  ≤   420
1
      300   <  RK  ≤   360
1,5
      240   <  RK  ≤   300
2
      180   <  RK  ≤   240
1,5
      120   <  RK  ≤   180
1
      60     <  RK  ≤   120
0,5
      0       <  RK  ≤   60
0,25
Contohperhitungan:
BLU “A” mempunyairasio kas sebesar 380%, maka skor untuk rasio kas BLU “A adalah 1.
2.    Skor rasio lancar adalah sebagai berikut:
Rasio Lancar(%)
(RL)
Skor
      600< RL
2,5
      480   <  RL   ≤  600
2
      360   <  RL   ≤   480
1,5
      240   <  RL   ≤   360
1
      120   <  RL   ≤   240
0,5
      0       <  RL   ≤   120
0,25
Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio lancar sebesar 482%, maka skor untuk rasio lancar BLU “A” adalah 2.
3.    Skor periode penagihan piutang adalah sebagai berikut:

Periode Penagihan Piutang
(Hari)
Skor
.              PPP  <30
2
      30     ≤    PPP   <  40
1,5
      40     ≤    PPP   <  60
1
      60     ≤    PPP   <  80
0,5
      80     ≤    PPP   <  100
0,25
      100   ≤    PPP  
0
Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai periode penagihan piutang 25 hari, maka skor untuk rasio periode penagihan piutang BLU “A” adalah 8.
4.    Skor rasio perputaran aset tetap adalah sebagai berikut:
Perputaran Aset Tetap
(PAT)
Skor
      20     <   PAT  
2
      15     <   PAT   ≤  20
1,5
      10     <   PAT   ≤  15
1
      5       <   PAT   ≤  10
0,5
      0       <   PAT   ≤  5
0,25
Contoh perhitungan:
BLU “A”, mempunyai rasio perputaran aset tetap 22%, maka skor untuk rasio perputaran aset tetap BLU “A” adalah 2.
5.    Skor rasio imbalan atas aktiva tetap adalah sebagai berikut:
Return on Asset (%)
(ROA)
Skor
      6    <  ROA
2
      5    <  ROA   ≤   6
1,7
      4    <  ROA   ≤   5
1,4
      3    <  ROA   ≤   4
1,1
      2    <  ROA   ≤   3
0,8
      1    <  ROA   ≤   2
0,5
      0    <  ROA   ≤   1
0
Contoh perhitungan:
BLU “A”, mempunyai rasio imbalan atas aktiva tetap  5,5%, maka skor untuk rasio perputaran aset tetap BLU “A” adalah 1,7.
6.    Skor rasio imbalan ekuitas adalah sebagai berikut:

Return on Equity (%)
(ROE)
Skor
      8    <  ROE
2
      7    <  ROE   ≤   8
1,8
      6    <  ROE   ≤   7
1,6
      5    <  ROE   ≤   6
1,4
      4    <  ROE   ≤   5
1,2
      3    <  ROE   ≤   4
1
      2    <  ROE   ≤   3
0,8
      1    <  ROE   ≤   2
0,6
      0    <  ROE   ≤   1
0,4
                ROE   <  0
0
Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio imbalan ekuitas sebesar 7%, maka skor untuk rasio imbalan ekuitas BLU “A” adalah 1,6.

7.    Skor rasio perputaran persediaan adalah sebagai berikut:

Perputaran Persediaan (Hari)
(PP)
Skor
      35<    PP
2
      30  <  PP   ≤ 35
1,75
      25  <  PP   ≤ 30
1,50
      20  <  PP   ≤ 25
1,25
      15  <  PP   ≤ 20
1
      10  <  PP   ≤ 15
0,75
      5    <  PP   ≤ 10
0,50
      1    <  PP   ≤ 5
0,25
      0    <  PP   ≤ 1
0
Contoh perhitungan:
BLU “A”, mempunyai rasio perputaran persediaan23, maka skor untuk rasio perputaran aset tetap BLU “A” adalah 1,25.

8.    Skor rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional adalah sebagai berikut:

Rasio PNBP terhadap Biaya Operasiona(%)
(PB)
Skor
      65 <   PB
2,50
      57  <  PB   ≤ 65
2,25
      50  <  PB   ≤ 57
2
      42  <  PB   ≤ 50
1,75
      35  <  PB   ≤ 42
1,50
      28  <  PB   ≤ 35
1,25
      20  <  PB   ≤ 28
1
      12  <  PB   ≤ 20
0,75
      4    <  PB   ≤ 12
0,50
      0    <  PB   ≤ 4
0

Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional sebesar 62%, maka skor untuk rasio kas BLU “A” adalah 2,25.
9.    Skor rasio subsidi biaya pasien terhadap pendapatan PNBP adalah sebagai berikut:
Rasio Subsidi terhadap Pendapatan PNBP(%)
(STP)
Skor
      8< STP
0
      7    <  STP  ≤   8
0,5
      6    <  STP  ≤   7
1
      5    <  STP  ≤   6
1,5
      3    <  STP  ≤   5
2
      2    <  STP  ≤   3
1,5
      1    <  STP  ≤   2
1
      0    <  STP  ≤   1
0,5


Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio subsidi biaya pasiensebesar 3,5%, maka skor untuk rasio dimaksud adalah 2.

a.    Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU
a.    RencanaBisnis dan Anggaran (RBA) Definitif
1)    Jadwal Penyusunan
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005, setelah terbit Perpres Rincian APBN, RBA dilakukan penyesuaian menjadi RBA Definitif yang ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga. RBA Definitif harus sudah ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Adapun penilaian ditentukan dari jangka waktu ditandatanganinya RBA Definitif sebagaimana Skor tabel berikut:
Jangka waktu RBA Definitif ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga
Skor
1.    Sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
2.    Setelah tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
0,4

0

2)    Kelengkapan
Sesuai ketentuan PMK Nomor 92/PMK.05/2011, RBA Definitif disusun dengan ketentuan:
a)    Ditandatangani oleh Pemimpin BLU;
b)    Diketahui oleh Dewan Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas;
c)    Disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
d)    Format sesuai dengan PMK Nomor 44/PMK.05/2009.
Skor untukkelengkapan RBA adalah sebagai berikut:
Kelengkapan
Skor
Ya
Tidak
1.   Ditandatangani oleh Pemimpin BLU
2.   Diketahui oleh Dewan Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas
3.   Disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
4.   Kesesuaian format dengan PMK No. 92/PMK.05/2011
0,4
0,4



0,4

0,4
0
0



0

0

b.    Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 dan PMK Nomor 76/PMK.05/2008, Satker BLU diwajibkan menyusun Laporan Keuangan berdasarkan SAK dan diaudit oleh auditor eksternal, serta menyampaikannya ke Direktorat Pembinaan PK BLU dengan jadwal sebagai berikut:
§  Triwulan I       : paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;
§  Semester I     : paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir;
§  Triwulan III     : paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;
§  Tahunan        : paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir;
§  Audit  Laporan keuangan oleh auditor eksternal paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran berikutnya;
§  Opini audit Laporan Keuangan.
Skor untuk waktu penyampaian dan audit Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Jenis Laporan
Waktu Penyampaian
Skor
Laporan Keuangan Triwulan I
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 15
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Laporan Keuangan Semester I
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 10
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Laporan Keuangan Triwulan III
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 15
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Laporan Keuangan Tahunan
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 20
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Audit Laporan Keuangan Tahunan
1.    diaudit oleh auditor ekternal s.d tanggal 31 Mei TA berikutnya
2.    diaudit oleh auditor ekternal setelah tanggal 31 Mei TA berikutnya
3.    Tidak diaudit
0,20              .
0,15          .
0

Skor untuk Audit Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
Hasil Audit Laporan Keuangan
Skor
 Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP)  (unqualified)
1
Wajar Dengan Pengecualian  (WDP) (qualified)
0,5
Tidak Berpendapat (disclaimer)
0,25
Tidak Wajar (Adverse
0,15
Belum/Tidak diaudit (unaudited)
0
 Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP)  (unqualified)
1

c.    Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
Sesuai ketentuan PER-30/PB/2011, Satker BLU mengajukan SP3B BLU ke KPPN minimal satu kali dalam satu triwulan, yaitu paling lambat disampaikan pada akhir triwulan berkenaan.SP3B BLU disamping memuat pendapatan dan belanja, juga memuat jumlah saldo awal kas telah sesuai dengan saldo akhir kas triwulan sebelumnya.
Skor untuk waktu penyampaian dan kebenaran saldo kas adalah sebagai berikut:
Jenis SPM
Waktu Penyampaian dan
Kebenaran Saldo Kas
Skor
SP3B BLU  Triwulan I
1.    Disampaikan sampai dengan akhir Triwulan I
0,2
2.    Disampaikan setelah Triwulan I
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,2
SP3B BLU  Triwulan II
1.    Disampaikan sampai dengan akhir Triwulan II
0,2
2.    Disampaikan setelah Triwulan II
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,2
SP3B BLU  Triwulan III
1.    Disampaikan sampai dengan akhir Triwulan III
0,2
2.    Disampaikan setelah Triwulan III
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,2
SP3B BLU  Triwulan IV
1.    Disampaikan sesuai dengan langkah-langkah akhir Tahun Anggaran
0,4
2.    Masih terdapat pendapatan dan belanja yang belum dilakukan pengesahan
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,4

d.    TarifLayanan
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005, Satker BLU harus memiliki tarif layanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga/pemimpin Satker BLU sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif layanan setiap Satker BLU.
Skor untuktarif layanan adalah sebagai berikut:
Tahap Pengusulan
Skor
1.    Apabila tarif telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
1
2.    Apabilatarif masih dalam proses penilaian di Kementerian Keuangan
0,75
3.    Apabila tarif belum diusulkan ke Menteri Keuangan, namun menggunakan tarif berdasarkan PP
0,5
4.    Apabila tarif belum diusulkan ke Menteri Keuangan, namun menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga
0.25
5.    Apabila tarif belum diusulkan ke Menteri Keuangan, namun menggunakan tarif yang ditetapkan Pimpinan BLU
0

e.    SistemAkuntansi
Sesuai ketentuanPP Nomor 23 tahun 2005 dan PMK Nomor 76/PMK.05/2008, Satker BLU diwajibkan untuk mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi, yang terdiri dari: Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Biaya, dan Sistem Akuntansi Aset Tetap.
Skor untuksistem akuntansi adalah sebagai berikut:
Sistem Akuntansi
Skor
Ya
Tidak
Sistem Akuntansi Keuangan
0,6
0
Sistem Akuntansi Biaya
0,2
0
Sistem Akuntansi Aset Tetap
0,2
0
f.     Persetujuan Rekening
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 dan PMK Nomor 05/PMK.05/2010, Satker BLU dapat membuka rekening lainnya setelah mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara, rekening lainnya yang dimaksud terdiri dari Rekening Pengelolaan Kas BLU, Rekening Operasional BLU dan Rekening Dana Kelolaan.
Skor untuk persetujuan rekening adalah sebagai berikut:
Persetujuan Rekening dari Kuasa BUN Pusat
Skor
Ya
Tidak
Rekening Pengelolaan Kas
0,1
0
Rekening Operasional
0,3
0
Rekening Dana Kelolaan
0,1
0
g.    SOP Pengelolaan Kas
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 16, Satker BLU melaksanakan pengelolaan kas berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Kas.
Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Kas adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Kas
0,5
0
h.    SOP Pengelolaan Piutang
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 17, Satker BLU melaksanakan pengelolaan piutang berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Piutang.

Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Piutang adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Piutang
0,5
0
i.     SOP Pengelolaan Utang
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 18, Satker BLU melaksanakan pengelolaan utang berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Utang.
Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Utang adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Utang
0,5
0
j.     SOP Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 20, Satker BLU melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengadaan Barang dan Jasa.
Skor untukpenyusunan SOP Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:
Jenis SOP Pengadaang Barang dan Jasa
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengadaan Barang dan Jasa
0,5
0
k.    SOP Pengelolaan Barang Inventaris
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 21, Satker BLU melaksanakan pengelolaan barang inventaris berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang inventaris oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Barang Inventaris.
Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Barang Inventaris adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Barang Inventaris
0,5
0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar