REMUNERASI adalah sistem imbal balik penghargaan jasa antara organisasi dengan pegawai (vice versa)
Mengapa Rumah Sakit memerlukan aturan Remunerasi
- REMUNERASI DOKTER MASA LALU KEBANYAKAN BERDASARKAN SISTEM FEE FOR SERVICE, SEHINGGA MENIMBULKAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTAR DOKTER, DAN SECARA TIDAK LANGSUNG MEMPENGARUHI KUALITAS LAYANAN PUBLIK
- KEBANYAKAN ORIENTASI PELAYANAN DOKTER RELATIF LEBIH TERFOKUS PADA PENCAPAIAN KUANTITAS PELAYANAN DAN KURANG MEMPERHATIKAN KUALITAS PELAYANAN, ASPEK PENDIDIKAN DAN PENELITIAN TERABAIKAN
- Memberikan penghargaan terhadap Pendidikan dan Pengalaman (masa kerja) tetapi kurang dikaitkan dengan implementasi pekerjaan dan kebutuhan Rumah Sakit, disamping menjadikan remunerasi kurang efektif juga kurang mendukung persiapan kompetensi organisasi menghadapi kompetisi global dan pengembangan usaha
- penghargaan kinerja selama ini kebanyakan hanya didasarkan pada kehadiran, dan dinilai kurang lengkap terkait dengan persiapan organisasi dalam menghadapi kompetisi global dan rencana pengembangan usaha
Pertimbangan Pengusulan Remunerasi
Dalam melakasanakan penyusunan system Remunerasi di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 625/Menkes/SK/V/2010 tentang Pedoman Penyusunan System Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
C. Urgensi Pengusulan Remunerasi
Pemberian Remunerasi berbasis kinerja sangat diperlukan oleh Rumah Sakit dalam rangka menghadapi tuntutan pelayanan Rumah Sakit, hal ini harus didukung oleh SDM yang berdedikasi dan berkualitas. dalam pemberian remunerasi berdasarkan pada :
1) Proporsionalitas
Komponen-komponen remunerasi ini dirancang secara proporsional dan menarik, yaitu komponen penghargaan untuk kinerja (pay for performance) lebih besar dari komponen lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Jumlah besaran total remunerasi dengan dana BLU RS ditentukan dengan mempertimbangkan kekuatan atau kondisi keuangan BLU RS dalam operasional bidang Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian.
2) Kesetaraan
Kesetaraan dalam sistem remunerasi ini dinyatakan dengan memenuhi prinsip keadilan (equal pay for jobs of equal value) dengan memperhatikan karakter usaha rumah sakit , sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
3) Kepatutan
Sistem remuenrasi ini dirancang berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku serta Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, serta kriteria yang ditetapkan oleh BLU RS, sebagaimana dalam Pedoman Pelaksanaan sebagai dasar ketentuan implementasinya. Jenis –jenis komponen remunerasi sesuai tujuannya serta besarannya, disesuaikan dengan tingkat kepatutan yang disesuaikan dengan kelayakan lingkungan kehdupan pegawai pada tempat penugasan pegawai dengan tetap, sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. dengan tetap mendasarkan pada prinsip keadilan dan kondisi keuangan RS.
4) Kinerja Operasional Rumah Sakit
Penyusunan sistem remunerasi ini menyesuaikan kondisi kinerja keuangan RS, serta mengandung aspek “reward and punishment”, bagi kinerja individu maupun kinerja unit usaha, serta mematuhi ketentuan Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
A. Komponen
Remunerasi
Sistem remunerasi wajib meliputi tiga komponen utama yaitu :
1. Pembiayaan untuk Pekerjaan/Jabatan (Pay for Position)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan
pekerjaan yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Komponen ini bersifat pembayaran tunai kepada pegawai
berupa pendapatan langsung, yang besarannya bersifat tetap dan rutin setiap
bulan. Adapun tujuan komponen ini adalah untuk penghargaan kepada pegawai atas
kesediaan dan komitmennya dalam melaksanakan tuntutan pekerjaan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku sebagaimana ditentukan rumah sakit.
2. Pembiayaan untuk Kinerja (Pay for Perfomance)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan
pencapaian total target kinerja sebagaimana diharapkan rumah sakit. Komponen
ini berupa isentif dan atau bonus, bersifat tunai berupa pendapatan langsung,
dan rutin secar periodic, sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan rumah sakit.
Adapun besarannya tergantung pada tingkat pencapaian total target kinerja.
Tujuan komponen remunerasi ini adalah sebagai penghargaan kepada pegawai
terhadap pencapaian total kinerja individu, yang dikaitkan dengan kinerja unit
kerja, kinerja rumah sakit dan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan rumah
sakit.
3. Pembiayaan untuk Perorangan/Individu
(Pay for People)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait dengan
kondisi-kondisi perorangan/individu yang dianggap oleh rumah sakit perlu untuk
diberikan penghargaan melalui remunerasi dan disesuaikan dengan kondisi dan
kemampuan keuangan rumah sakit. Komponen ini diterima manfaatnya oleh pegawai,
tergantung pada kondisi dan pertimbangan serta persyaratan yang ditetapkan
rumah sakit, dengan tujuan yang bervariasi tergantung pada jenisnya, yaitu
antara lain untuk memberikan penghargaan, perhatian, perlindungan dna pembangunan
citra rumah sakit. Kompenen tersebut dapat berupa bantuan dan atau premi
asuransi, uang jasa masa kerja, uang pension, fasilitas perjalanan dinas dan
lainnya.
B. Prinsip
Dasar Remunerasi
Dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kemapuan keuangan
masing-masing rumah sakit, maka system remunerasi wajib disusun dan ditetapkan
berdasarkan :
1. Kelayakan
Memenuhi kewajaran tingkat kehidupan pegawai dalam memenuhi
kebutuhan fisik maupun social dilingkungan tempat pegawai ditugaskan bekerja.
2. Keadilan
Perinsip keadilan meliputi :
a. Keadilan
Penerimaan Remunerasi
Bagi pegawai yang telah menerima suatu jenis remunerasi dari
APBN yaitu untuk PNS atau CPNS, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima
jenis remunerasi yang sama dari system remunerasi BLU Rumah Sakit. Sedangkan
remunerasi bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS wajib diusahakan kesetaraannya
dengan PNS, sesuai dengan ketentuan persyaratan serta kondisi keuangan rumah
sakit.
b. Keadilan
Penghargaan Pekerjaan
Penghargaan penerimaan atas pekerjaan untuk PNS dan CPNS
berupa gaji pokok dan tunjangan pekerjaan bagi yang berhak, dibiayai oleh APBN
dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan bagi pegawai BLU Rumah
Sakit Non PNS dibiayai oleh rumah sakit sesuai dengan kondisi dan kemampuan
keuangan rumah sakit.
c. Keadilan
Penghargaan Kinerja
Penghargaan kinerja individu wajib diperhitungkan berdasarkan nilai kinerja pada pekerjaannya yaitu nilai kinerja atas nilai pekerjaannya. Dalam hal tersebut, nilai pekerjaan ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yaitu kesetaraan penghargaan atas kompleksitas isi pekerjaan, bukan berdasar kualifikasi pemegang pekerjaan dan atau eselonisasi struktur organisasi rumah sakit, atau lainnya yang tidak terkait dengan pekerjaan dan karakter pekerjaan. Penetuan kesetaraan atas pekerjaan dilakukan melalui evaluasi pekerjaan (job evaluation). Sedangkan nilai kinerja ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yang dilakukan melalui evaluasi pencapaian total target kinerja atas individu, unit dan rumah sakit. Adapun jenis remunerasi pengahargaan atas pencapaian total kinerja rumah sakit yang bersifat khusus yaitu berupa bonus dapat ditentukan atas dasar dan criteria keadilan yang dinilai tepat dan wajar oleh masing-masing rumah sakit
Peraturan Terkait Remunerasi :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Jika berminat atas peraturan tersebut bisa komen dalam tulisan ini
Terima kasih semoga bermanfaat..
Pak rohmani bisa di share link Permenkes 623 tahun 2010?
BalasHapusterimakasih bantuannya
Assalamu 'alaikum wr wb
BalasHapusYth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
Bila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil.
Terima kasih atas bantuannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb
Rohmat Pujo Santoso
Email : ropusan@gmail.com. ; hropusan@yahoo.com
Website : http://rpujos.6te.net
Sudah saya kirim via email untuk PPK BLU & pak Pujo terima kasih
BalasHapusYth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
BalasHapusapakah saya juga bisa dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010. Terima kasih atas bantuannya
eko wahyu agusti
email : ekow.agustin@gmail.com
Yth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
BalasHapusBila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil.
Terima kasih atas bantuannya.
email : jack.senkou@gmail.com
Yth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
BalasHapusselamat malam perkenalkan saya arif, saat ini saya lagi butuh salinan kepmenkes 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil. mohon kiranya bisa dibantu untuk mengirim naskah dok tersebut ke amalat email saya di arif7000@yahoo.com terima kasih semoga dapat menjadi amal sholeh..
salam
arif
Yth. Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon dapat dikirim file Kepmenkes 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, karena saya coba unduh via link yang tersedia tidak bisa.
email saya: rano.indradi@gmail.com
TK bantuannya.
TK, kiriman email KMK 625/2010 sdh sy terima.
BalasHapusYth, Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon kirimkan KMK 625/2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tidak bisa
Email saya : yohnlybddr@gmail.com
TK atas bantuannya
Yth. Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon dapat dikirim file Permenkes 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, karena saya coba unduh via link yang tersedia tidak bisa.
email saya: alelmochie@gmail.com
TK bantuannya.
Yth. Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon saya juga dikirmkan file kepmenkes no.625 tahun 2010 tentang penyusunan remunerasi
terima kasih sebelumnya
email saya: fitrinandiaty@yahoo.com
Yth. Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon saya juga dikirimkan ketiga file referensi diatas :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
email saya : andi.m.fahmi@gmail.com
Yth, Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon kirimkan KMK 625/2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tidak bisa
Email saya : bennywijaya_dr@yahoo.co.id
TK atas bantuannya
Yth, Bp. Rohmani,
BalasHapusPak bisa dikirimkan Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tapi tidak bisa
Email saya : kurnawan.ajib@gmail.com
Tks atas bantuannya
Yth Bp Rohmani,
BalasHapusPak mohon bantuannya untuk bisa dikirimkan Kepmenkes no 625 th 2010 ke email : kristindeni@yahoo.com, tks atas bantuan Bapak.
Yth Bpk Rohmani,
BalasHapusMohon bantuannya untuk mengirimkan Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 ke email: rickowijaya18@gmail.com
Terima kasih atas bantuan Bapak.
yth bpk rohmani
BalasHapusmohon beribu bantuan untuk mengirimkan permenkes tersebut diatas
ke alamat email natamind@gmail.com
terima kasih banyak
yth bpk rohmani
BalasHapusmohon kesediaannya untuk mengirimkan permenkes tersebut diatas
ke alamat email ferrywijanarko@gmail.com
terima kasih sebelumnya
Yth Bp Rohmani,
BalasHapusPak mohon bantuannya untuk bisa dikirimkan Kepmenkes no 625 th 2010 ke email saya : noegroho67@gmail.com
karena kami sedang menyusun remunerasi untuk rumah sakit kami
terimakasih atas bantuannya
hormat kami
noegroho
Yth. Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
email : arfandi37@gmail.com
Yth Bp. Rohmani,
BalasHapussaya juga mohon dikirimkan ketiga file peraturan terkait remunerasi sebagaimana diatas.
saya sudah berusaha download di google drive namun tidak berhasil.
terima kasih atas tulisannya dan bantuannya.
salam,
Fitri Ambar Sari
fitri_ambar@yahoo.com
Yth. Bpk. Rohmani,
BalasHapusMohon bantuannya saya dikirimkan file :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
email sy : zieaziezahzie@gmail.com
Saya sudah berusaha download di google drive namun tidak berhasil.
terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Zie
Mohon maaf bapak/ibu sekalian saya baru sempat membalas, sudah saya kirimkan ke alamat email bapak/ibu sekalian
BalasHapusYth. Bpk. Rohmani,
BalasHapusMohon bantuannya saya dikirimkan file :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
email kami : rsu.pmk@gmail.com
Saya sudah berusaha download di google drive namun tidak berhasil.
terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Robi
Yth. Bpk. Rohmani,
BalasHapusMohon bantuannya saya dikirimkan file :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
email saya iikihsan@gmail.com
sudah cari-cari tapi belum dapat, sebelumnya terimakasih atas bantuanya.
ttd
Ihsan Imanudin
Mohon bantuannya saya dikirimkan file :
BalasHapusSurat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
email kami : triwidodo78@gmail.com
Saya coba download link https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all tidak berhasil.
Terima kasih atas bantuannya.
Yth. Bpk. Rohmani,
BalasHapusMohon bantuannya saya dikirimkan file :
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
email : marta.reza@gmail.com
Yth. Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
email : edprsiaisyiyah@gmail.com
ssalamu 'alaikum wr wb
BalasHapusPa
Bila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil.
Terima kasih atas bantuannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb
Satria
Email : satriawidy@gmail.com
Yth. Bpk. Rohmani,
BalasHapusTerima kasih pak artikelnya menambah wawasan dan referensi tentang BLU, Oya pak dalam rangka mempelajari secara detil sistem remunerasi ini ternyata belum ada di website untuk Kemenkes 625 ini yang siap unduh, jika bapak tidak berkeratan apakah boleh saya juga di kirimkan kemenkes 625 tersebut ke anwarsaifudin@yahoo.com?
Terima kasih sebelumnya
Anwar
Yth.
BalasHapusBila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil. Karna saya butuhkan untuk kepentingan tugas kuliah
Terima kasih atas bantuannya.
Nuha
Email : nuwahahahaha@gmail.com
Yth, Bp. Rohmani,
BalasHapusPak bisa dikirimkan Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tapi tidak bisa
Email saya : bineryroland@gmail.com
Tks atas bantuannya
yth bpk Rohmani
BalasHapusMohon dapat diemailkan Kepmenkes no 625 tahun 2010. Sudah coba unduh link yang tersedia tetapi belum berhasil. email saya nit2_3rd@yahoo.co.id
terima kaksih adat bantuannya
Yth, Bp. Rohmani,
BalasHapusMohon kirimkan KMK 625/2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tidak bisa
Email saya : bless.nursing@gmail.com
TK atas bantuannya
yth, Bapak Rohmani...
BalasHapusMohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
mohon dikirimkan ke: pristavitali@gmail.com
Terima kasih banyak
Terima kasih sebelumnya pa :
BalasHapusMohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
terima kasih sebelumnya ya pa.tolong kirim ke email toyabin72@gmail.com
Assalamualaikum...
BalasHapusMaaf bisa kirim file untuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI sy coba Download tp tidak ada...trims
Assalamualaikum...
BalasHapusmaaf sebelumnya..karena di RS kami baru mulai sosialisasi remun ini apabila tdk keberatan kami mohon dibantu memperoleh referensi2 tsb dbawah:
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
tmksh..salam
email : endgss@gmail.com
BalasHapusAssalamualaikum Wr. Wb
BalasHapusPak rohmani, saya mengharapkan bantuan bapak untuk mengirimkan KMK 625 tahun 2010. Terima Kasih sebelumnya.
email; noviarizki27@gmail.com
assalamu'alaikum ww, mohon maaf kiranya dapat dikirimkan salinan KMK 625/2010, semoga jadi amal jariyah, Aaamiiin Allahumma Aaamiiin. email azmar7@gmail.com
BalasHapusTerima kasih atas keterangan Bpk. Rohmani
BalasHapusSaya mengharap bapak berkenan mengirimkan "Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI"
ke email saya : dwisusanty2012@gmail.com
Yth, Bapak Rohmani...
BalasHapusMohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
mohon dikirimkan ke: l.khakim24@gmail.com
Terima kasih banyak Pak
Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
BalasHapus1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
tlg kirim ke emmod.tea@gmail.com
Terima Kasih