Rabu, 11 Desember 2013

REMUNERASI RUMAH SAKIT BLU

Apakah yang dimaksud dengan Remunerasi :


REMUNERASI adalah sistem imbal balik penghargaan jasa antara organisasi dengan pegawai (vice versa)
Mengapa Rumah Sakit memerlukan aturan Remunerasi
  1. REMUNERASI DOKTER MASA LALU KEBANYAKAN BERDASARKAN SISTEM FEE FOR SERVICE, SEHINGGA MENIMBULKAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTAR DOKTER, DAN SECARA TIDAK LANGSUNG MEMPENGARUHI KUALITAS LAYANAN PUBLIK 
  2. KEBANYAKAN ORIENTASI PELAYANAN DOKTER RELATIF LEBIH TERFOKUS PADA PENCAPAIAN KUANTITAS PELAYANAN DAN KURANG MEMPERHATIKAN KUALITAS PELAYANAN, ASPEK PENDIDIKAN DAN PENELITIAN TERABAIKAN 
Kondisi tersebut di atas dikhawatirkan akan meningkatkan kelemahan total organisasi Rumah Sakit dalam menghadapi tantangan kompetisi global
  • Memberikan penghargaan terhadap Pendidikan dan Pengalaman (masa kerja) tetapi kurang dikaitkan dengan implementasi pekerjaan dan kebutuhan Rumah Sakit, disamping menjadikan remunerasi kurang efektif juga kurang mendukung persiapan kompetensi organisasi menghadapi kompetisi global dan pengembangan usaha
  • penghargaan kinerja selama ini kebanyakan hanya didasarkan pada kehadiran, dan dinilai kurang lengkap terkait dengan persiapan organisasi dalam menghadapi kompetisi global dan rencana pengembangan usaha 

Pertimbangan Pengusulan Remunerasi
Dalam melakasanakan penyusunan system Remunerasi di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 625/Menkes/SK/V/2010 tentang Pedoman Penyusunan System Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

C. Urgensi Pengusulan Remunerasi
Pemberian Remunerasi berbasis kinerja sangat diperlukan oleh Rumah Sakit dalam rangka menghadapi tuntutan pelayanan Rumah Sakit, hal ini harus didukung oleh SDM yang berdedikasi dan berkualitas. dalam pemberian remunerasi berdasarkan pada :
1) Proporsionalitas
Komponen-komponen remunerasi ini dirancang secara proporsional dan menarik, yaitu komponen penghargaan untuk kinerja (pay for performance) lebih besar dari komponen lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Jumlah besaran total remunerasi dengan dana BLU RS ditentukan dengan mempertimbangkan kekuatan atau kondisi keuangan BLU RS dalam operasional bidang Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian.

2) Kesetaraan
Kesetaraan dalam sistem remunerasi ini dinyatakan dengan memenuhi prinsip keadilan (equal pay for jobs of equal value) dengan memperhatikan karakter usaha rumah sakit , sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

3) Kepatutan
Sistem remuenrasi ini dirancang berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku serta Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, serta kriteria yang ditetapkan oleh BLU RS, sebagaimana dalam Pedoman Pelaksanaan sebagai dasar ketentuan implementasinya. Jenis –jenis komponen remunerasi sesuai tujuannya serta besarannya, disesuaikan dengan tingkat kepatutan yang disesuaikan dengan kelayakan lingkungan kehdupan pegawai pada tempat penugasan pegawai dengan tetap, sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. dengan tetap mendasarkan pada prinsip keadilan dan kondisi keuangan RS.

4) Kinerja Operasional Rumah Sakit
Penyusunan sistem remunerasi ini menyesuaikan kondisi kinerja keuangan RS, serta mengandung aspek “reward and punishment”, bagi kinerja individu maupun kinerja unit usaha, serta mematuhi ketentuan Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

A.     Komponen Remunerasi
Sistem remunerasi wajib meliputi tiga komponen utama yaitu :
1.  Pembiayaan untuk Pekerjaan/Jabatan (Pay for Position)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan pekerjaan yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komponen ini bersifat pembayaran tunai kepada pegawai berupa pendapatan langsung, yang besarannya bersifat tetap dan rutin setiap bulan. Adapun tujuan komponen ini adalah untuk penghargaan kepada pegawai atas kesediaan dan komitmennya dalam melaksanakan tuntutan pekerjaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana ditentukan rumah sakit.

2.  Pembiayaan untuk Kinerja (Pay for Perfomance)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan pencapaian total target kinerja sebagaimana diharapkan rumah sakit. Komponen ini berupa isentif dan atau bonus, bersifat tunai berupa pendapatan langsung, dan rutin secar periodic, sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan rumah sakit. Adapun besarannya tergantung pada tingkat pencapaian total target kinerja. Tujuan komponen remunerasi ini adalah sebagai penghargaan kepada pegawai terhadap pencapaian total kinerja individu, yang dikaitkan dengan kinerja unit kerja, kinerja rumah sakit dan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan rumah sakit.

3.  Pembiayaan untuk Perorangan/Individu (Pay for People)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait dengan kondisi-kondisi perorangan/individu yang dianggap oleh rumah sakit perlu untuk diberikan penghargaan melalui remunerasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit. Komponen ini diterima manfaatnya oleh pegawai, tergantung pada kondisi dan pertimbangan serta persyaratan yang ditetapkan rumah sakit, dengan tujuan yang bervariasi tergantung pada jenisnya, yaitu antara lain untuk memberikan penghargaan, perhatian, perlindungan dna pembangunan citra rumah sakit. Kompenen tersebut dapat berupa bantuan dan atau premi asuransi, uang jasa masa kerja, uang pension, fasilitas perjalanan dinas dan lainnya.

B.     Prinsip Dasar Remunerasi
Dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kemapuan keuangan masing-masing rumah sakit, maka system remunerasi wajib disusun dan ditetapkan berdasarkan :
1.  Kelayakan
Memenuhi kewajaran tingkat kehidupan pegawai dalam memenuhi kebutuhan fisik maupun social dilingkungan tempat pegawai ditugaskan bekerja.
2.  Keadilan
Perinsip keadilan meliputi :
a.   Keadilan Penerimaan Remunerasi
Bagi pegawai yang telah menerima suatu jenis remunerasi dari APBN yaitu untuk PNS atau CPNS, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima jenis remunerasi yang sama dari system remunerasi BLU Rumah Sakit. Sedangkan remunerasi bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS wajib diusahakan kesetaraannya dengan PNS, sesuai dengan ketentuan persyaratan serta kondisi keuangan rumah sakit.
b.  Keadilan Penghargaan Pekerjaan
Penghargaan penerimaan atas pekerjaan untuk PNS dan CPNS berupa gaji pokok dan tunjangan pekerjaan bagi yang berhak, dibiayai oleh APBN dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS dibiayai oleh rumah sakit sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit.
c.   Keadilan Penghargaan Kinerja
      Penghargaan kinerja individu wajib diperhitungkan berdasarkan nilai kinerja pada pekerjaannya yaitu nilai kinerja atas nilai pekerjaannya. Dalam hal tersebut, nilai pekerjaan ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yaitu kesetaraan penghargaan atas kompleksitas isi pekerjaan, bukan berdasar kualifikasi pemegang pekerjaan dan atau eselonisasi struktur organisasi rumah sakit, atau lainnya yang tidak terkait dengan pekerjaan dan karakter pekerjaan. Penetuan kesetaraan atas pekerjaan dilakukan melalui evaluasi pekerjaan (job evaluation). Sedangkan nilai kinerja ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yang dilakukan melalui evaluasi pencapaian total target kinerja atas individu, unit dan rumah sakit. Adapun jenis remunerasi pengahargaan atas pencapaian total kinerja rumah sakit yang bersifat khusus yaitu berupa bonus dapat ditentukan atas dasar dan criteria keadilan yang dinilai tepat dan wajar oleh masing-masing rumah sakit

Peraturan Terkait Remunerasi :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Jika berminat atas peraturan tersebut bisa komen dalam tulisan ini 
Terima kasih semoga bermanfaat..



44 komentar:

  1. Pak rohmani bisa di share link Permenkes 623 tahun 2010?
    terimakasih bantuannya

    BalasHapus
  2. Assalamu 'alaikum wr wb
    Yth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
    Bila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil.
    Terima kasih atas bantuannya.
    Wassalamu 'alaikum wr wb

    Rohmat Pujo Santoso
    Email : ropusan@gmail.com. ; hropusan@yahoo.com
    Website : http://rpujos.6te.net

    BalasHapus
  3. Sudah saya kirim via email untuk PPK BLU & pak Pujo terima kasih

    BalasHapus
  4. Yth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
    apakah saya juga bisa dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010. Terima kasih atas bantuannya

    eko wahyu agusti
    email : ekow.agustin@gmail.com

    BalasHapus
  5. Yth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
    Bila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil.
    Terima kasih atas bantuannya.

    email : jack.senkou@gmail.com

    BalasHapus
  6. Yth. Bpk Rohmani Mang Anak Betawi
    selamat malam perkenalkan saya arif, saat ini saya lagi butuh salinan kepmenkes 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil. mohon kiranya bisa dibantu untuk mengirim naskah dok tersebut ke amalat email saya di arif7000@yahoo.com terima kasih semoga dapat menjadi amal sholeh..

    salam

    arif

    BalasHapus
  7. Yth. Bp. Rohmani,
    Mohon dapat dikirim file Kepmenkes 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, karena saya coba unduh via link yang tersedia tidak bisa.

    email saya: rano.indradi@gmail.com

    TK bantuannya.

    BalasHapus
  8. TK, kiriman email KMK 625/2010 sdh sy terima.

    BalasHapus
  9. Yth, Bp. Rohmani,
    Mohon kirimkan KMK 625/2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tidak bisa
    Email saya : yohnlybddr@gmail.com
    TK atas bantuannya

    BalasHapus
  10. Yth. Bp. Rohmani,
    Mohon dapat dikirim file Permenkes 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, karena saya coba unduh via link yang tersedia tidak bisa.

    email saya: alelmochie@gmail.com

    TK bantuannya.

    BalasHapus
  11. Yth. Bp. Rohmani,

    Mohon saya juga dikirmkan file kepmenkes no.625 tahun 2010 tentang penyusunan remunerasi
    terima kasih sebelumnya

    email saya: fitrinandiaty@yahoo.com

    BalasHapus
  12. Yth. Bp. Rohmani,

    Mohon saya juga dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    email saya : andi.m.fahmi@gmail.com

    BalasHapus
  13. Yth, Bp. Rohmani,
    Mohon kirimkan KMK 625/2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tidak bisa
    Email saya : bennywijaya_dr@yahoo.co.id
    TK atas bantuannya

    BalasHapus
  14. Yth, Bp. Rohmani,
    Pak bisa dikirimkan Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tapi tidak bisa
    Email saya : kurnawan.ajib@gmail.com

    Tks atas bantuannya

    BalasHapus
  15. Yth Bp Rohmani,
    Pak mohon bantuannya untuk bisa dikirimkan Kepmenkes no 625 th 2010 ke email : kristindeni@yahoo.com, tks atas bantuan Bapak.

    BalasHapus
  16. Yth Bpk Rohmani,

    Mohon bantuannya untuk mengirimkan Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 ke email: rickowijaya18@gmail.com

    Terima kasih atas bantuan Bapak.

    BalasHapus
  17. yth bpk rohmani
    mohon beribu bantuan untuk mengirimkan permenkes tersebut diatas
    ke alamat email natamind@gmail.com
    terima kasih banyak

    BalasHapus
  18. yth bpk rohmani
    mohon kesediaannya untuk mengirimkan permenkes tersebut diatas
    ke alamat email ferrywijanarko@gmail.com
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  19. Yth Bp Rohmani,
    Pak mohon bantuannya untuk bisa dikirimkan Kepmenkes no 625 th 2010 ke email saya : noegroho67@gmail.com
    karena kami sedang menyusun remunerasi untuk rumah sakit kami

    terimakasih atas bantuannya
    hormat kami
    noegroho

    BalasHapus
  20. Yth. Bp. Rohmani,

    Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
    email : arfandi37@gmail.com

    BalasHapus
  21. Yth Bp. Rohmani,
    saya juga mohon dikirimkan ketiga file peraturan terkait remunerasi sebagaimana diatas.
    saya sudah berusaha download di google drive namun tidak berhasil.
    terima kasih atas tulisannya dan bantuannya.

    salam,
    Fitri Ambar Sari
    fitri_ambar@yahoo.com

    BalasHapus
  22. Yth. Bpk. Rohmani,

    Mohon bantuannya saya dikirimkan file :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    email sy : zieaziezahzie@gmail.com

    Saya sudah berusaha download di google drive namun tidak berhasil.
    terima kasih atas bantuannya.

    Salam,
    Zie

    BalasHapus
  23. Mohon maaf bapak/ibu sekalian saya baru sempat membalas, sudah saya kirimkan ke alamat email bapak/ibu sekalian

    BalasHapus
  24. Yth. Bpk. Rohmani,

    Mohon bantuannya saya dikirimkan file :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    email kami : rsu.pmk@gmail.com

    Saya sudah berusaha download di google drive namun tidak berhasil.
    terima kasih atas bantuannya.

    Salam,
    Robi

    BalasHapus
  25. Yth. Bpk. Rohmani,

    Mohon bantuannya saya dikirimkan file :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    email saya iikihsan@gmail.com

    sudah cari-cari tapi belum dapat, sebelumnya terimakasih atas bantuanya.

    ttd
    Ihsan Imanudin

    BalasHapus
  26. Mohon bantuannya saya dikirimkan file :
    Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
    email kami : triwidodo78@gmail.com

    Saya coba download link https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all tidak berhasil.
    Terima kasih atas bantuannya.

    BalasHapus
  27. Yth. Bpk. Rohmani,

    Mohon bantuannya saya dikirimkan file :

    Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    email : marta.reza@gmail.com

    BalasHapus
  28. Yth. Bp. Rohmani,

    Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
    email : edprsiaisyiyah@gmail.com

    BalasHapus
  29. ssalamu 'alaikum wr wb
    Pa
    Bila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil.
    Terima kasih atas bantuannya.
    Wassalamu 'alaikum wr wb

    Satria
    Email : satriawidy@gmail.com

    BalasHapus
  30. Yth. Bpk. Rohmani,
    Terima kasih pak artikelnya menambah wawasan dan referensi tentang BLU, Oya pak dalam rangka mempelajari secara detil sistem remunerasi ini ternyata belum ada di website untuk Kemenkes 625 ini yang siap unduh, jika bapak tidak berkeratan apakah boleh saya juga di kirimkan kemenkes 625 tersebut ke anwarsaifudin@yahoo.com?
    Terima kasih sebelumnya

    Anwar

    BalasHapus
  31. Yth.
    Bila tidak keberatan, mohon saya dikirimi file Kepmenkes No. 625 Th 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi di Lingkungan Ditjen BUK Kemenkes RI, saya coba download link yang disarankan, https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#all, tidak berhasil. Karna saya butuhkan untuk kepentingan tugas kuliah
    Terima kasih atas bantuannya.


    Nuha
    Email : nuwahahahaha@gmail.com

    BalasHapus
  32. Yth, Bp. Rohmani,
    Pak bisa dikirimkan Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tapi tidak bisa
    Email saya : bineryroland@gmail.com

    Tks atas bantuannya

    BalasHapus
  33. yth bpk Rohmani
    Mohon dapat diemailkan Kepmenkes no 625 tahun 2010. Sudah coba unduh link yang tersedia tetapi belum berhasil. email saya nit2_3rd@yahoo.co.id
    terima kaksih adat bantuannya

    BalasHapus
  34. Yth, Bp. Rohmani,
    Mohon kirimkan KMK 625/2010, Saya sudah coba undah via link yang tersedia tidak bisa
    Email saya : bless.nursing@gmail.com
    TK atas bantuannya

    BalasHapus
  35. yth, Bapak Rohmani...

    Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

    mohon dikirimkan ke: pristavitali@gmail.com

    Terima kasih banyak

    BalasHapus
  36. Terima kasih sebelumnya pa :
    Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
    terima kasih sebelumnya ya pa.tolong kirim ke email toyabin72@gmail.com

    BalasHapus
  37. Assalamualaikum...
    Maaf bisa kirim file untuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI sy coba Download tp tidak ada...trims

    BalasHapus
  38. Assalamualaikum...
    maaf sebelumnya..karena di RS kami baru mulai sosialisasi remun ini apabila tdk keberatan kami mohon dibantu memperoleh referensi2 tsb dbawah:
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    tmksh..salam

    BalasHapus
  39. Assalamualaikum Wr. Wb
    Pak rohmani, saya mengharapkan bantuan bapak untuk mengirimkan KMK 625 tahun 2010. Terima Kasih sebelumnya.
    email; noviarizki27@gmail.com

    BalasHapus
  40. assalamu'alaikum ww, mohon maaf kiranya dapat dikirimkan salinan KMK 625/2010, semoga jadi amal jariyah, Aaamiiin Allahumma Aaamiiin. email azmar7@gmail.com

    BalasHapus
  41. Terima kasih atas keterangan Bpk. Rohmani
    Saya mengharap bapak berkenan mengirimkan "Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI"
    ke email saya : dwisusanty2012@gmail.com

    BalasHapus
  42. Yth, Bapak Rohmani...

    Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

    mohon dikirimkan ke: l.khakim24@gmail.com

    Terima kasih banyak Pak

    BalasHapus
  43. Mohon saya dikirimkan ketiga file referensi diatas :
    1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
    2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
    3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI

    tlg kirim ke emmod.tea@gmail.com

    Terima Kasih

    BalasHapus