Selasa, 22 Oktober 2013

RUMUS PERHITUNGAN ANALISA LAPORAN KEUANGAN

Analisa laporan Keuangan yang lazim digunakan untuk menilai kinerja badan Layanan Umum ada 9 item sebagai berikut :

1)    Rasio Kas (Cash Ratio)
Rumus:
Kas dan Setara Kas
x 100%
Kewajiban Jangka Pendek

2)    RasioLancar (Current Ratio)
Rumus:
Aset Lancar
x 100%
Kewajiban Jangka Pendek

3)    Periode Penagihan Piutang (Collection Period)
Rumus:
Piutang Usaha x 360
 x1 hari
Pendapatan Usaha

4)    Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset Turnover)
Rumus:
Pendapatan Operasional
x 100%
Aset Tetap

5)    Imbalan Ekuitas (Return on Equity)
Rumus:
Surplus atau Defisit
sebelum Pos Keuntungan atau Kerugian
x 100%
Ekuitas

6)    Imbalan atas Aktiva Tetap  (Returnon Asset)
Rumus:
Surplus atau Defisit
sebelum Pos Keuntungan atau Kerugian
x 100%
Aset Tetap


7)    PerputaranPersediaan (InventoryTurnover)
Rumus:
Total Persediaan x 365
x 100%
Pendapatan BLU


8)    Rasio PendapatanPNBP terhadap BiayaOperasional
Rumus:
Pendapatan PNBP
x 100%
Biaya Operasional


9)    Rasio Subsidi Biaya Pasien
Rumus:
Jumlah Subsidi Biaya Pasien
x 100%
Pendapatan BLU


Penjelasan:
1)    Kas adalah uang tunai atau saldo bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLU.
2)    Setara kas (cash equivalent) merupakan bagian dari aset lancar yang sangat likuid, yang dapat dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan, tidak termasuk piutang dan persediaan.
       Contoh setara kas antara lain deposito berjangka kurang dari 3 bulan dan cek yang jatuh tempo kurang dari 3 bulan.
3)    Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
4)    Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan aset non lancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut:
a)   diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal neraca;
b)   dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau
c)   berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.
5)    Aset lancar antara lain meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka.
6)    Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
7)    Piutang usaha adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional BLU.
8)    Pendapatan usaha merupakan PNBP BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat.
9)    Pendapatan operasional merupakan PNBP BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat, hasil kerjasama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan BLU, tidak termasuk pendapatan yang berasal dari APBN dan hibah.
10)  Aset tetap adalah nilai perolehan aset tetap dikurangi konstruksi dalam pengerjaan.
11)  Surplus/defisit sebelum pos keuntungan/kerugian adalah surplus/defisit sebelum pos keuntungan/kerugian, tidak termasukpendapatan investasi yang bersumber dari APBN,dan biaya penyusutan.
12)  Ekuitas adalah selisih antara hak residual BLU atas aset denganseluruh kewajiban yang dimiliki, dikurangi surplus/defisit tahun berjalan.
13)  Total persediaan adalah seluruh barang persediaan yang dimiliki oleh rumah sakit sebagaimana diatur dalam PSAP No.05 Paragraf 05.
14)  Pendapatan BLU merupakan pendapatan Satker BLU yang terdiri atas pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat termasuk pendapatan yang berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan BLU, termasuk pendapatan yang berasal dari APBN.
15)  Pendapatan PNBP merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat termasuk pendapatan yang berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan BLU, tidak  termasuk pendapatan yang berasal dari APBN.
16)  Biaya operasional merupakan seluruh biaya yang dibutuhkan dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat, yang terdiri dari belanja pegawai dan belanja barang, dansumber dananya berasal dari penerimaan anggaran APBN dan pendapatan PNBP Satker BLU.
17)  Subsidi biaya pasien adalah selisih biaya perawatan yang dikeluarkan rumah sakit dengan tarif jaminan, pemberian keringanan kepada pasien tidak mampu, termasuk kegiatan bakti sosial rumah sakit (CSR). Jumlah subsidi dimaksud diperhitungkan dalam periode satu tahun.
18)  Pendapatan BLU merupakan pendapatan Satker BLU yang terdiri atas pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat termasuk pendapatan yang berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan BLU, termasuk pendapatan yang berasal dari APBN.

BBM UNTUK ANDROID DAN IPHONE


Untuk Android, pengguna dapat langsung mendownloadnya di Google Play, sedangkan pengguna iPhone sudah bisa langsung mendownloadnya juga di App Store.
Namun perlu diketahui, meski sudah dapat di download serta di install, pengguna belum bisa menggunakan aplikasi BBM tersebut. Untuk dapat menggunakan Aplikasi Messenger milik BlackBerry itu, pengguna harus Antre dengan mendaftarkan email terlebih dahulu. Pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mengunduhnya melalui Samsung App Store, Google Play dan iTunes App Store secara langsung dan gratis. 

Untuk dapat mengunduh BBM resmi dari BlackBerry, maka pengguna perangkat mobile harus terdaftar terlebih dahulu di BBM.com. Bagi yang sudah terdaftar, maka dapat secara langsung mengunduhnya
Email akan diminta sesaat setelah anda menjalankan aplikasi BBM yang telah terinstall di perangkat anda.


Setelah terdaftar, tinggal tunggu saja kabar yang masuk ke email yang didaftarkan dalam waktu tertentu yang menyatakan aplikasi BBM sudah dapat digunakan. Sebagai tambahan, bagi mereka yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan email di BBM.com, kini BlackBerry menyatakan mereka sudah langsung bisa menggunakan BBM yang dimana tentunya harus membuat BlackBerry ID terlebih dahulu sebelum bisa menggunakannya.




Selasa, 01 Oktober 2013

BERITA KEMENKES

PELANTIKAN PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Semoga Amanah dan Sukses Membawa Kementerian Kesehatan menigkatkan derajat Kesehatan Masayarakat Indonesia terlebih menuju Era BPJS Tahun 2014 

Sumber Biro Kepegawaian Kemenkes RI https://ropeg-kemenkes.or.id/

01 Oktober 2013
Senin, 30 September 2013 telah diselenggarakan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Dalam pelantikan tersebut, Ibu Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa jajaran pimpinan Kementerian Kesehatan telah menimbang, memilih dan menyeleksi calon-calon yang ada dengan sebaik-baiknya, sehingga percaya bahwa para pejabat yang dilantik merupakan figur pilihan dengan pribadi terbaik dan memenuhi kualifikasi serta kompetensi sesuai jabatan yang akan dipangkunya - sehingga diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang optimal.

Berikut daftar pejabat yang dilantik pada tanggal 30 September 2013 :
I.     SEKRETARIAT JENDERAL

  1. WIWIK WIDARTI, SKM, MM sebagai Kepala Biro Keuangan dan barang Milik Negara;
  2. dr. TRISA WAHJUNI PUTRI, M.Kes sebagai Kepala Pusat Inteligensia Kesehatan 
II.   DITJEN BINA UPAYA KESEHATAN

  1. dr. EKA VIORA, Sp.KJ sebagai Direktur Bina Kesehatan Jiwa;
  2. dr. DEDDY TEDJASUKMANA BASUNI, Sp.RM sebagai Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan;
  3. drg. RINI SUNARING PUTRI, M.Kes sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta;
  4. Dr. dr. H. M. ALSEN ARLAN, Sp.B.KBD sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang;
  5. Drs. AMRIZAL, Apt., MM, M.Kes sebagai Direktur Umum, SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang;
  6. dr. IRAYANTI, Sp.M sebagai Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang;
  7. drg. RAHMADSYAH MANSUR, M.Kes sebagai Direktur Umum, SDM dan Pendidikan RSUP Dr. M. Djamil Padang;
  8. Dr. dr. NUCKI NURSJAMSI HIDAJAT, Sp.OT(K), M.Kes sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung;
  9. Dr. dr. AGUS HADIAN RAHIM, Sp.OT(K), M.Epid, MH.Kes sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. Soeharso Surakarta;
  10. dr. SRI CATUR MURNININGSIH sebagai Direktur Keuangan Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. Soeharso Surakarta;
  11. YULIS QUARTI, SE, Akt, M.Si sebagai Direktur Keuangan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
  12. dr. ANAK AYU SRI SARASWATI, M.Kes sebagai Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar;
  13. 13.     NI KETUT RUPINI, SH, MARS sebagai Direktur Keuangan RSUP Sanglah Denpasar;
  14. 14.     dr. MAXI REIN RONDONUWU, DHSM, MARSsebagai Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado;
  15. DR. dr. Hj. FATMAWATI, MPH sebagai Direktur Utama RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta;
  16. HARY PURWANTO, SKM, M.Epid sebagai Direktur Pengkajian Penyakit Infeksi dan Penyakit Menular RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta;
  17. ERWIN SUSANTO, SE sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta;
  18. SURIPTO, SE, MARS sebagai Direktur Keuangan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar;
  19. dr. SUSY HIMAWATI, MARS sebagai Direktur Umum dan Operasional RS Kanker Dharmais Jakarta;
  20. dr. BAMBANG DWIPOYONO, Sp.OG, MS sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RS Kanker Dharmais Jakarta;
  21. dr. DARWITO, SH., Sp.B(K).Onk sebagai Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr. Kariadi Semarang;
  22. dr. MARDIANTO, Sp.PD, KEMDsebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP H. Adam Malik Medan;
  23. dr. ELZARITA ARBAIN, M.Kes sebagai Direktur Utama RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung;
  24. dr. I GUSTI LANANG SUARTANA PUTRA, MM sebagai Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah Denpasar;
  25. dr. ALI MUCHTAR, Sp.PK, MARS sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta;
  26. dr. ENDRIANA SOERYAT, Sp.PK sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya;
  27. dr. Hj. NELLY WINDARTI RACHMAN, MARS sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang;
  28. dr. H. ABIDIN, MPH sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar;

III.DITJEN BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK

  1. Ir. DODDY IZWARDY, MA sebagai Direktur Bina Gizi;
  2. dr. MUCHTARUDDIN MANSYUR, MS, SpOk, Ph.D sebagai Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga;

IV.DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

  1. Dra. ENGKO SOSIALINE MAGDALENE, Apt, M.Bio Med. sebagai Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
  2. Drs. BAYU TEJA MULIAWAN, M.Pharm, MM, Apt. sebagai Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian;
  3. Dra. R. DETTIEYULIATI, Apt, M.Si sebagai Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian;

V.  DITJEN PENGENDALIAN DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

  1. RADEN BROERI ALEXANDER WIDJONARKO, SKM, M.Kes sebagai Kepala KKP Kelas I Tanjung Priok;
  2. dr. OENEDO GUMARANG, MPHM sebagai Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta;
  3. dr. CHARTO SUSANTO, MSA, Sp.KP sebagai Kepala KKP Kelas I Surabaya;


VI.BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN

  1. Dr. Dra. VIVI LISDAWATI, M.Si, Apt. sebagai Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit Salatiga;


VII.   BADAN PPSDM KESEHATAN

  1. dr. ASJIKIN IMAN HIDAYAT DACHLAN, MHA sebagai Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan;
  2. SUHARDJONO, SE, MM sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan 

Rabu, 18 September 2013

DOA TAUBAT

Ilaa hilaastu lil Firdausi ahla,
walaa aqwaa ‘alaa Naaril Jahiimi. Allah,
fahablii taubatan waghfir dzunuubii,
fainnaka Ghafirun dzambil ‘adziimi
Ilaa hilaastu lil Firdausi ahla,
walaa aqwaa ‘alaa Naaril Jahiimi. Allah,
fahablii taubatan waghfir dzunuubii,
fainnaka Ghafirun dzambil ‘adziimi



Tuhanku aku tidak layak untuk syurgaMu
tetapi aku tidak pula sanggup menanggung
sIksa nerakaMu,

Dari itu kurniakanlah ampunan kepadaku,
ampunkanlah dosaku, sesungguhnya
Engkaulah pengampun dosa-dosa besar........


Tuhanku aku tidak layak untuk syurgaMu
tetapi aku tidak pula sanggup menanggung
sIksa nerakaMu,

Dari itu kurniakanlah ampunan kepadaku,
ampunkanlah dosaku, sesungguhnya
Engkaulah pengampun dosa-dosa besar........

UJIAN SERTFIKASI AKUNTAN PUBLIK (CPA)

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.zin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

UJIAN SERTIFIKASI AKUNTAN PUBLIK

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik[sunting]Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian KeuanganMata Ujian yang diujikan kepada para peserta yaitu: 

  1. Pelaporan Akuntansi dan Keuangan (PAK), 
  2. Auditing dan Jasa Atestasi lainnya (AUD), 
  3. Akuntansi Manajemen (AM), 
  4. Manajemen Keuangan (MK), 
  5. Sistem Informasi Akuntansi (SIA), 
  6. Perpajakan (PJK), 
  7. Hukum Komersial (HK). 
Jumlah soal yang harus mereka jawab terdiri dari 385 soal pilihan ganda dan 6 essai.

BIAYA UJIAN :
Biaya Yang dikenakan kepada para peserta untuk menempuh ujian CPA ini cukup lumayan berkisar antara 3-5 juta Rupiah

Makanya kalau mau menempuh Ujian ini perlu persiapan matang supaya bisa Lulus
Anda Ingin Mencoba ???


Senin, 09 September 2013

DOA SESUDAH SHALAT FARDU


Secara umum, zikir setelah shalat fardhu adalah sebagai berikut:
- Setelah salam membaca istigfar sebanyak tiga kali kemudian mengucapkan,

اللَّهُمَ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Ya Allah, Engkau Mahasejahtera, dan dari-Mu kesejahteraan. Mahaberkah Engkau, wahai Rabb pemilik keagungan dan kemuliaan.” (Sahih; H.R. Muslim, no. 591)

 Kemudian mengucapkan,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Tidak ada sembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah sesuatu yang telah Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi sesuatu yang Engkau cegah. Tidak bermanfaat kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya untuk (menebus) siksaan-Mu.” (Sahih; H.R. Bukhari, no. 6862; Muslim, no. 593; An-Nasa’i, no. 1341)

- Setelah itu, Anda bisa mengucapkan tasbih (سبحان الله), tahmid (الحمد لله), dan takbir (الله أكبر) sebanyak 33 kali, kemudian menyempurnakannya sehingga genap menjadi seratus dengan mengucapkan,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

- Apabila kondisi tidak memungkinkan untuk membaca lafal tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing sebanyak 33 kali, Anda bisa juga mengucapkan tasbih, takbir, dan tahmid sebanyak 10 kali. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَلَّتَانِ لَا يُحْصِيهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ أَلَا وَهُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ يُسَبِّحُ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا وَيَحْمَدُهُ عَشْرًا وَيُكَبِّرُهُ عَشْرًا

Ada dua perkara, setiap muslim yang konsisten melakukannya akan masuk ke dalam surga. Keduanya sangatlah mudah, namun sangat jarang yang mampu konsisten mengamalkannya. (Perkara yang pertama) adalah bertasbih, bertahmid, dan bertakbir masing-masing sebanyak sepuluh kali sesudah menunaikan shalat fardhu.” (Sahih; H.R. Tirmidzi, no. 3410; Shahihut Tirmidzi, no. 2714)

- Kemudian membaca Ayat Kursi serta surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِي دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ

“Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.” (Sahih; H.R. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, no. 7532, Al-Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, no. 11410)
Doa-doa yang bisa dibaca :
Berikut ini, kami sertakan beberapa doa yang baik sekali dibaca setiap habis salat (salat apa saja).
  1. "Allahumma a'inna 'alaa dzikrika wa syukrika wa husni 'ibaadatika" (Ya Allah, tolonglah kami agar mampu senantiasa mengingatMU, mensyukuri segala nikmat karuniamu, senantiasa meningkatkan intensitas ibadah kami kepadaMU).
  2. "Waj'alnaa minalladziina yasma'uuna al-qaula fayattabi'uuna ahsanah" (Ya Allah, jadikanlah kami orang yang mampu mendengarkan ide/pandangan/gagasan/ceramah [dan semacamnya], lantas mengikuti apa yang terbaik darinya.)
  3. "Allaahummarzuqna al-ikhlaas wa al-istiqaamah wa hubballaah wa hubba man ahabbah wa hubba al-rasuul wa hubba man ahabbah" (Ya Allah, karunialiah kami hati yang ikhlas, istiqamah (ajek, tidak bosanan dalam melakukan suatu kebaikan), cinta Allah dan orang yang mencintaiNYA, cinta Rasulullah dan orang yang mencintai Rasul)
  4. "Rabbanaa aatinaa fi al-dunyaa hasanah wa fi al-aakhirati hasanah wa qinaa 'adzaaba al-naar" (Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan jagalah kami dari siksa neraka).
  5. "Allaahummaj'al usratanaa min ahli al-'ilmi wa ahli al-khair." (Ya Allah, jadikanlah keluarga kami orang-orang yang berilmu dan beramal kebajikan).
  6. "Balligh maqaashidanaa, Yaa Allah." (Kabulkan segala maksud [baik] kami, Ya Allah).

Referensi lainnya :



astagfirullaahal 'azhii,alla-dzii laa ilaaha illa huwal hayyul qayyum,wa-atuubu ilaiih 3x
laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syarii kalah,lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiitu wahuwa 'alaa kulli syai in qadiir 3x
 
Allahumma antassalaam,waminkassalaa,wa ilaika ya 'uudussalaam,fahayyina rabbanaa bissalaam,wa ad khilnal janna daaraassalaa,tabaarakta robbanaa wata 'aalaita yaa zal jalaa li wal ikhram
Wailaahukum ilaahuw waahid, laa ilaaha illaa huwarrahmanurrahiim

.
Allaahu laa ilaaha illaa huwall hayyul qayyuum, laa ta' khudzuhuu sinatuw walaa nauum, lahuu maa fis-samaawaati wamaa fil ardh, mandzalladzii yasyfa 'u'indahuu illaa bi-idznih, ya'lamumaa baina aidiihim wamaa khalfahum walayuhituuna bisyai-im min 'ilmihii illaa bimaa syaa-a wasi'a kursiyyuhussamaawaati wal ardh, walaa yauuduhu hifzhuhumaa wahuwal 'aliyyul 'azhiim.

ilaahii  ya rabbii
 
subhaanallaah .33x
Alhamdulillaah 33x
Allaahu Akbar 33x
 
Allaahu akbar, kabiiraw walhamdulillaahi katsiiraw wasubhaanallahi bukrataw wa ashiilaa, lailaaha illallahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiitu wahawa 'alaa kulli syai in qadiir, walaa haula walaa quwwata illaa billahil 'aliyyil 'azhiim.
 
Astagfirullaahal 'azhiim 3x