- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Menjadi anggota IAPI.
- Tidak berada dalam pengampuan.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
UJIAN SERTIFIKASI AKUNTAN PUBLIK
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik[sunting]Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian KeuanganMata Ujian yang diujikan kepada para peserta yaitu:
- Pelaporan Akuntansi dan Keuangan (PAK),
- Auditing dan Jasa Atestasi lainnya (AUD),
- Akuntansi Manajemen (AM),
- Manajemen Keuangan (MK),
- Sistem Informasi Akuntansi (SIA),
- Perpajakan (PJK),
- Hukum Komersial (HK).
BIAYA UJIAN :
Biaya Yang dikenakan kepada para peserta untuk menempuh ujian CPA ini cukup lumayan berkisar antara 3-5 juta Rupiah
Makanya kalau mau menempuh Ujian ini perlu persiapan matang supaya bisa Lulus
Anda Ingin Mencoba ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar