Rabu, 11 Desember 2013

REMUNERASI RUMAH SAKIT BLU

Apakah yang dimaksud dengan Remunerasi :


REMUNERASI adalah sistem imbal balik penghargaan jasa antara organisasi dengan pegawai (vice versa)
Mengapa Rumah Sakit memerlukan aturan Remunerasi
  1. REMUNERASI DOKTER MASA LALU KEBANYAKAN BERDASARKAN SISTEM FEE FOR SERVICE, SEHINGGA MENIMBULKAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTAR DOKTER, DAN SECARA TIDAK LANGSUNG MEMPENGARUHI KUALITAS LAYANAN PUBLIK 
  2. KEBANYAKAN ORIENTASI PELAYANAN DOKTER RELATIF LEBIH TERFOKUS PADA PENCAPAIAN KUANTITAS PELAYANAN DAN KURANG MEMPERHATIKAN KUALITAS PELAYANAN, ASPEK PENDIDIKAN DAN PENELITIAN TERABAIKAN 
Kondisi tersebut di atas dikhawatirkan akan meningkatkan kelemahan total organisasi Rumah Sakit dalam menghadapi tantangan kompetisi global
  • Memberikan penghargaan terhadap Pendidikan dan Pengalaman (masa kerja) tetapi kurang dikaitkan dengan implementasi pekerjaan dan kebutuhan Rumah Sakit, disamping menjadikan remunerasi kurang efektif juga kurang mendukung persiapan kompetensi organisasi menghadapi kompetisi global dan pengembangan usaha
  • penghargaan kinerja selama ini kebanyakan hanya didasarkan pada kehadiran, dan dinilai kurang lengkap terkait dengan persiapan organisasi dalam menghadapi kompetisi global dan rencana pengembangan usaha 

Pertimbangan Pengusulan Remunerasi
Dalam melakasanakan penyusunan system Remunerasi di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 625/Menkes/SK/V/2010 tentang Pedoman Penyusunan System Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

C. Urgensi Pengusulan Remunerasi
Pemberian Remunerasi berbasis kinerja sangat diperlukan oleh Rumah Sakit dalam rangka menghadapi tuntutan pelayanan Rumah Sakit, hal ini harus didukung oleh SDM yang berdedikasi dan berkualitas. dalam pemberian remunerasi berdasarkan pada :
1) Proporsionalitas
Komponen-komponen remunerasi ini dirancang secara proporsional dan menarik, yaitu komponen penghargaan untuk kinerja (pay for performance) lebih besar dari komponen lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Jumlah besaran total remunerasi dengan dana BLU RS ditentukan dengan mempertimbangkan kekuatan atau kondisi keuangan BLU RS dalam operasional bidang Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian.

2) Kesetaraan
Kesetaraan dalam sistem remunerasi ini dinyatakan dengan memenuhi prinsip keadilan (equal pay for jobs of equal value) dengan memperhatikan karakter usaha rumah sakit , sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

3) Kepatutan
Sistem remuenrasi ini dirancang berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku serta Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, serta kriteria yang ditetapkan oleh BLU RS, sebagaimana dalam Pedoman Pelaksanaan sebagai dasar ketentuan implementasinya. Jenis –jenis komponen remunerasi sesuai tujuannya serta besarannya, disesuaikan dengan tingkat kepatutan yang disesuaikan dengan kelayakan lingkungan kehdupan pegawai pada tempat penugasan pegawai dengan tetap, sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. dengan tetap mendasarkan pada prinsip keadilan dan kondisi keuangan RS.

4) Kinerja Operasional Rumah Sakit
Penyusunan sistem remunerasi ini menyesuaikan kondisi kinerja keuangan RS, serta mengandung aspek “reward and punishment”, bagi kinerja individu maupun kinerja unit usaha, serta mematuhi ketentuan Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

A.     Komponen Remunerasi
Sistem remunerasi wajib meliputi tiga komponen utama yaitu :
1.  Pembiayaan untuk Pekerjaan/Jabatan (Pay for Position)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan pekerjaan yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komponen ini bersifat pembayaran tunai kepada pegawai berupa pendapatan langsung, yang besarannya bersifat tetap dan rutin setiap bulan. Adapun tujuan komponen ini adalah untuk penghargaan kepada pegawai atas kesediaan dan komitmennya dalam melaksanakan tuntutan pekerjaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana ditentukan rumah sakit.

2.  Pembiayaan untuk Kinerja (Pay for Perfomance)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan pencapaian total target kinerja sebagaimana diharapkan rumah sakit. Komponen ini berupa isentif dan atau bonus, bersifat tunai berupa pendapatan langsung, dan rutin secar periodic, sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan rumah sakit. Adapun besarannya tergantung pada tingkat pencapaian total target kinerja. Tujuan komponen remunerasi ini adalah sebagai penghargaan kepada pegawai terhadap pencapaian total kinerja individu, yang dikaitkan dengan kinerja unit kerja, kinerja rumah sakit dan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan rumah sakit.

3.  Pembiayaan untuk Perorangan/Individu (Pay for People)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait dengan kondisi-kondisi perorangan/individu yang dianggap oleh rumah sakit perlu untuk diberikan penghargaan melalui remunerasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit. Komponen ini diterima manfaatnya oleh pegawai, tergantung pada kondisi dan pertimbangan serta persyaratan yang ditetapkan rumah sakit, dengan tujuan yang bervariasi tergantung pada jenisnya, yaitu antara lain untuk memberikan penghargaan, perhatian, perlindungan dna pembangunan citra rumah sakit. Kompenen tersebut dapat berupa bantuan dan atau premi asuransi, uang jasa masa kerja, uang pension, fasilitas perjalanan dinas dan lainnya.

B.     Prinsip Dasar Remunerasi
Dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kemapuan keuangan masing-masing rumah sakit, maka system remunerasi wajib disusun dan ditetapkan berdasarkan :
1.  Kelayakan
Memenuhi kewajaran tingkat kehidupan pegawai dalam memenuhi kebutuhan fisik maupun social dilingkungan tempat pegawai ditugaskan bekerja.
2.  Keadilan
Perinsip keadilan meliputi :
a.   Keadilan Penerimaan Remunerasi
Bagi pegawai yang telah menerima suatu jenis remunerasi dari APBN yaitu untuk PNS atau CPNS, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima jenis remunerasi yang sama dari system remunerasi BLU Rumah Sakit. Sedangkan remunerasi bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS wajib diusahakan kesetaraannya dengan PNS, sesuai dengan ketentuan persyaratan serta kondisi keuangan rumah sakit.
b.  Keadilan Penghargaan Pekerjaan
Penghargaan penerimaan atas pekerjaan untuk PNS dan CPNS berupa gaji pokok dan tunjangan pekerjaan bagi yang berhak, dibiayai oleh APBN dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS dibiayai oleh rumah sakit sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit.
c.   Keadilan Penghargaan Kinerja
      Penghargaan kinerja individu wajib diperhitungkan berdasarkan nilai kinerja pada pekerjaannya yaitu nilai kinerja atas nilai pekerjaannya. Dalam hal tersebut, nilai pekerjaan ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yaitu kesetaraan penghargaan atas kompleksitas isi pekerjaan, bukan berdasar kualifikasi pemegang pekerjaan dan atau eselonisasi struktur organisasi rumah sakit, atau lainnya yang tidak terkait dengan pekerjaan dan karakter pekerjaan. Penetuan kesetaraan atas pekerjaan dilakukan melalui evaluasi pekerjaan (job evaluation). Sedangkan nilai kinerja ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yang dilakukan melalui evaluasi pencapaian total target kinerja atas individu, unit dan rumah sakit. Adapun jenis remunerasi pengahargaan atas pencapaian total kinerja rumah sakit yang bersifat khusus yaitu berupa bonus dapat ditentukan atas dasar dan criteria keadilan yang dinilai tepat dan wajar oleh masing-masing rumah sakit

Peraturan Terkait Remunerasi :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Jika berminat atas peraturan tersebut bisa komen dalam tulisan ini 
Terima kasih semoga bermanfaat..



Selasa, 22 Oktober 2013

PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA KEUANGAN BLU

Dalam jangka dekat Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan untuk menilai Kinerja Badan Layanan Umum, Penilaian dimaksudkan memacu Peningkatan Kinerja Badan Layanan Umum untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Ada 2 kinerja yang akan dinilai yakni Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan

Untuk menghitung Kinerja Keuangan diperlukan hasil perhitungan atas analisa laporan keuangan (rasio Keuangan) dan Nilai dari Kepatuhan unsur keuangan. Jumlah Bobot kinerja Keuangan adalah 30 (tigapuluh). Menghitung Nilai Rasio Keuangan dapat anda lihat pada Tulisan tersendiri saya.

a.    Indikator dan bobot aspek keuangan adalah sebagai berikut:

No.
Sub Aspek/Indikator
Bobot
1.
Rasio Keuangan
19

a.    Rasio Kas (Cash Ratio)
2

b.    Rasio Lancar (Current Ratio)
2,5

c.    Periode Panagihan Piutang (Collection Period)
2

d.    Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset Turnover)
2

e.    Imbalan atas Aktiva Tetap (Return on Asset)
2

f.     Imbalan Ekuitas (Return on Equity)
2

g.    Perputaran Persediaan (Inventory Turnover)
2

h.    RasioPendapatan PNBP terhadap Biaya Operasional
2,5

i.      Rasio Subsidi Biaya Pasien
2
2.
Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU
11

a.    Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif
2

b.    Laporan Keuangan Berdasarkan SAK
2

c.    Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
2

d.    Tarif Layanan
1

e.    Sistem Akuntansi
1

f.     Persetujuan Rekening
0,5

g.    Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Kas
0,5

h.    SOP Pengelolaan Piutang
0,5

i.      SOP Pengelolaan Utang
0,5

j.      SOP Pengadaan Barang dan Jasa
0,5

k.    SOP Pengelolaan Barang Inventaris
0,5
TOTAL
30

a.    Rasio Keuangan BLU
1.    Skor rasio kas adalah sebagai berikut:.

Rasio Kas (%)
(RK)
Skor
      480< RK
0,25
      420   <  RK  ≤  480
0,5
      360   <  RK  ≤   420
1
      300   <  RK  ≤   360
1,5
      240   <  RK  ≤   300
2
      180   <  RK  ≤   240
1,5
      120   <  RK  ≤   180
1
      60     <  RK  ≤   120
0,5
      0       <  RK  ≤   60
0,25
Contohperhitungan:
BLU “A” mempunyairasio kas sebesar 380%, maka skor untuk rasio kas BLU “A adalah 1.
2.    Skor rasio lancar adalah sebagai berikut:
Rasio Lancar(%)
(RL)
Skor
      600< RL
2,5
      480   <  RL   ≤  600
2
      360   <  RL   ≤   480
1,5
      240   <  RL   ≤   360
1
      120   <  RL   ≤   240
0,5
      0       <  RL   ≤   120
0,25
Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio lancar sebesar 482%, maka skor untuk rasio lancar BLU “A” adalah 2.
3.    Skor periode penagihan piutang adalah sebagai berikut:

Periode Penagihan Piutang
(Hari)
Skor
.              PPP  <30
2
      30     ≤    PPP   <  40
1,5
      40     ≤    PPP   <  60
1
      60     ≤    PPP   <  80
0,5
      80     ≤    PPP   <  100
0,25
      100   ≤    PPP  
0
Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai periode penagihan piutang 25 hari, maka skor untuk rasio periode penagihan piutang BLU “A” adalah 8.
4.    Skor rasio perputaran aset tetap adalah sebagai berikut:
Perputaran Aset Tetap
(PAT)
Skor
      20     <   PAT  
2
      15     <   PAT   ≤  20
1,5
      10     <   PAT   ≤  15
1
      5       <   PAT   ≤  10
0,5
      0       <   PAT   ≤  5
0,25
Contoh perhitungan:
BLU “A”, mempunyai rasio perputaran aset tetap 22%, maka skor untuk rasio perputaran aset tetap BLU “A” adalah 2.
5.    Skor rasio imbalan atas aktiva tetap adalah sebagai berikut:
Return on Asset (%)
(ROA)
Skor
      6    <  ROA
2
      5    <  ROA   ≤   6
1,7
      4    <  ROA   ≤   5
1,4
      3    <  ROA   ≤   4
1,1
      2    <  ROA   ≤   3
0,8
      1    <  ROA   ≤   2
0,5
      0    <  ROA   ≤   1
0
Contoh perhitungan:
BLU “A”, mempunyai rasio imbalan atas aktiva tetap  5,5%, maka skor untuk rasio perputaran aset tetap BLU “A” adalah 1,7.
6.    Skor rasio imbalan ekuitas adalah sebagai berikut:

Return on Equity (%)
(ROE)
Skor
      8    <  ROE
2
      7    <  ROE   ≤   8
1,8
      6    <  ROE   ≤   7
1,6
      5    <  ROE   ≤   6
1,4
      4    <  ROE   ≤   5
1,2
      3    <  ROE   ≤   4
1
      2    <  ROE   ≤   3
0,8
      1    <  ROE   ≤   2
0,6
      0    <  ROE   ≤   1
0,4
                ROE   <  0
0
Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio imbalan ekuitas sebesar 7%, maka skor untuk rasio imbalan ekuitas BLU “A” adalah 1,6.

7.    Skor rasio perputaran persediaan adalah sebagai berikut:

Perputaran Persediaan (Hari)
(PP)
Skor
      35<    PP
2
      30  <  PP   ≤ 35
1,75
      25  <  PP   ≤ 30
1,50
      20  <  PP   ≤ 25
1,25
      15  <  PP   ≤ 20
1
      10  <  PP   ≤ 15
0,75
      5    <  PP   ≤ 10
0,50
      1    <  PP   ≤ 5
0,25
      0    <  PP   ≤ 1
0
Contoh perhitungan:
BLU “A”, mempunyai rasio perputaran persediaan23, maka skor untuk rasio perputaran aset tetap BLU “A” adalah 1,25.

8.    Skor rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional adalah sebagai berikut:

Rasio PNBP terhadap Biaya Operasiona(%)
(PB)
Skor
      65 <   PB
2,50
      57  <  PB   ≤ 65
2,25
      50  <  PB   ≤ 57
2
      42  <  PB   ≤ 50
1,75
      35  <  PB   ≤ 42
1,50
      28  <  PB   ≤ 35
1,25
      20  <  PB   ≤ 28
1
      12  <  PB   ≤ 20
0,75
      4    <  PB   ≤ 12
0,50
      0    <  PB   ≤ 4
0

Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional sebesar 62%, maka skor untuk rasio kas BLU “A” adalah 2,25.
9.    Skor rasio subsidi biaya pasien terhadap pendapatan PNBP adalah sebagai berikut:
Rasio Subsidi terhadap Pendapatan PNBP(%)
(STP)
Skor
      8< STP
0
      7    <  STP  ≤   8
0,5
      6    <  STP  ≤   7
1
      5    <  STP  ≤   6
1,5
      3    <  STP  ≤   5
2
      2    <  STP  ≤   3
1,5
      1    <  STP  ≤   2
1
      0    <  STP  ≤   1
0,5


Contoh perhitungan:
BLU “A” mempunyai rasio subsidi biaya pasiensebesar 3,5%, maka skor untuk rasio dimaksud adalah 2.

a.    Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU
a.    RencanaBisnis dan Anggaran (RBA) Definitif
1)    Jadwal Penyusunan
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005, setelah terbit Perpres Rincian APBN, RBA dilakukan penyesuaian menjadi RBA Definitif yang ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga. RBA Definitif harus sudah ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Adapun penilaian ditentukan dari jangka waktu ditandatanganinya RBA Definitif sebagaimana Skor tabel berikut:
Jangka waktu RBA Definitif ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga
Skor
1.    Sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
2.    Setelah tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
0,4

0

2)    Kelengkapan
Sesuai ketentuan PMK Nomor 92/PMK.05/2011, RBA Definitif disusun dengan ketentuan:
a)    Ditandatangani oleh Pemimpin BLU;
b)    Diketahui oleh Dewan Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas;
c)    Disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
d)    Format sesuai dengan PMK Nomor 44/PMK.05/2009.
Skor untukkelengkapan RBA adalah sebagai berikut:
Kelengkapan
Skor
Ya
Tidak
1.   Ditandatangani oleh Pemimpin BLU
2.   Diketahui oleh Dewan Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas
3.   Disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
4.   Kesesuaian format dengan PMK No. 92/PMK.05/2011
0,4
0,4



0,4

0,4
0
0



0

0

b.    Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 dan PMK Nomor 76/PMK.05/2008, Satker BLU diwajibkan menyusun Laporan Keuangan berdasarkan SAK dan diaudit oleh auditor eksternal, serta menyampaikannya ke Direktorat Pembinaan PK BLU dengan jadwal sebagai berikut:
§  Triwulan I       : paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;
§  Semester I     : paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir;
§  Triwulan III     : paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;
§  Tahunan        : paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir;
§  Audit  Laporan keuangan oleh auditor eksternal paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran berikutnya;
§  Opini audit Laporan Keuangan.
Skor untuk waktu penyampaian dan audit Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Jenis Laporan
Waktu Penyampaian
Skor
Laporan Keuangan Triwulan I
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 15
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Laporan Keuangan Semester I
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 10
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Laporan Keuangan Triwulan III
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 15
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Laporan Keuangan Tahunan
1.    disampaikan sampai dengan tanggal 20
2.    terlambat s.d. 30 hari
3.    terlambat lebih dari 30 hari
0,20
0,15
0
Audit Laporan Keuangan Tahunan
1.    diaudit oleh auditor ekternal s.d tanggal 31 Mei TA berikutnya
2.    diaudit oleh auditor ekternal setelah tanggal 31 Mei TA berikutnya
3.    Tidak diaudit
0,20              .
0,15          .
0

Skor untuk Audit Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
Hasil Audit Laporan Keuangan
Skor
 Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP)  (unqualified)
1
Wajar Dengan Pengecualian  (WDP) (qualified)
0,5
Tidak Berpendapat (disclaimer)
0,25
Tidak Wajar (Adverse
0,15
Belum/Tidak diaudit (unaudited)
0
 Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP)  (unqualified)
1

c.    Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU)
Sesuai ketentuan PER-30/PB/2011, Satker BLU mengajukan SP3B BLU ke KPPN minimal satu kali dalam satu triwulan, yaitu paling lambat disampaikan pada akhir triwulan berkenaan.SP3B BLU disamping memuat pendapatan dan belanja, juga memuat jumlah saldo awal kas telah sesuai dengan saldo akhir kas triwulan sebelumnya.
Skor untuk waktu penyampaian dan kebenaran saldo kas adalah sebagai berikut:
Jenis SPM
Waktu Penyampaian dan
Kebenaran Saldo Kas
Skor
SP3B BLU  Triwulan I
1.    Disampaikan sampai dengan akhir Triwulan I
0,2
2.    Disampaikan setelah Triwulan I
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,2
SP3B BLU  Triwulan II
1.    Disampaikan sampai dengan akhir Triwulan II
0,2
2.    Disampaikan setelah Triwulan II
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,2
SP3B BLU  Triwulan III
1.    Disampaikan sampai dengan akhir Triwulan III
0,2
2.    Disampaikan setelah Triwulan III
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,2
SP3B BLU  Triwulan IV
1.    Disampaikan sesuai dengan langkah-langkah akhir Tahun Anggaran
0,4
2.    Masih terdapat pendapatan dan belanja yang belum dilakukan pengesahan
0
3.    Saldo Kas telah sesuai
0,4

d.    TarifLayanan
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005, Satker BLU harus memiliki tarif layanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga/pemimpin Satker BLU sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif layanan setiap Satker BLU.
Skor untuktarif layanan adalah sebagai berikut:
Tahap Pengusulan
Skor
1.    Apabila tarif telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
1
2.    Apabilatarif masih dalam proses penilaian di Kementerian Keuangan
0,75
3.    Apabila tarif belum diusulkan ke Menteri Keuangan, namun menggunakan tarif berdasarkan PP
0,5
4.    Apabila tarif belum diusulkan ke Menteri Keuangan, namun menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga
0.25
5.    Apabila tarif belum diusulkan ke Menteri Keuangan, namun menggunakan tarif yang ditetapkan Pimpinan BLU
0

e.    SistemAkuntansi
Sesuai ketentuanPP Nomor 23 tahun 2005 dan PMK Nomor 76/PMK.05/2008, Satker BLU diwajibkan untuk mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi, yang terdiri dari: Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Biaya, dan Sistem Akuntansi Aset Tetap.
Skor untuksistem akuntansi adalah sebagai berikut:
Sistem Akuntansi
Skor
Ya
Tidak
Sistem Akuntansi Keuangan
0,6
0
Sistem Akuntansi Biaya
0,2
0
Sistem Akuntansi Aset Tetap
0,2
0
f.     Persetujuan Rekening
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 dan PMK Nomor 05/PMK.05/2010, Satker BLU dapat membuka rekening lainnya setelah mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara, rekening lainnya yang dimaksud terdiri dari Rekening Pengelolaan Kas BLU, Rekening Operasional BLU dan Rekening Dana Kelolaan.
Skor untuk persetujuan rekening adalah sebagai berikut:
Persetujuan Rekening dari Kuasa BUN Pusat
Skor
Ya
Tidak
Rekening Pengelolaan Kas
0,1
0
Rekening Operasional
0,3
0
Rekening Dana Kelolaan
0,1
0
g.    SOP Pengelolaan Kas
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 16, Satker BLU melaksanakan pengelolaan kas berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Kas.
Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Kas adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Kas
0,5
0
h.    SOP Pengelolaan Piutang
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 17, Satker BLU melaksanakan pengelolaan piutang berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Piutang.

Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Piutang adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Piutang
0,5
0
i.     SOP Pengelolaan Utang
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 18, Satker BLU melaksanakan pengelolaan utang berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Utang.
Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Utang adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Utang
0,5
0
j.     SOP Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 20, Satker BLU melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengadaan Barang dan Jasa.
Skor untukpenyusunan SOP Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:
Jenis SOP Pengadaang Barang dan Jasa
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengadaan Barang dan Jasa
0,5
0
k.    SOP Pengelolaan Barang Inventaris
Sesuai ketentuan PP Nomor 23 tahun 2005 pasal 21, Satker BLU melaksanakan pengelolaan barang inventaris berdasarkan praktik bisnis yang sehat. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang inventaris oleh Satker BLU, maka pemimpin Satker BLU harus menetapkan SOP Pengelolaan Barang Inventaris.
Skor untukpenyusunan SOP Pengelolaan Barang Inventaris adalah sebagai berikut:
Jenis SOP
(Ditetapkan Pemimpin Satker BLU)
Skor
Ya
Tidak
SOP Pengelolaan Barang Inventaris
0,5
0