Rabu, 11 Desember 2013

REMUNERASI RUMAH SAKIT BLU

Apakah yang dimaksud dengan Remunerasi :


REMUNERASI adalah sistem imbal balik penghargaan jasa antara organisasi dengan pegawai (vice versa)
Mengapa Rumah Sakit memerlukan aturan Remunerasi
  1. REMUNERASI DOKTER MASA LALU KEBANYAKAN BERDASARKAN SISTEM FEE FOR SERVICE, SEHINGGA MENIMBULKAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTAR DOKTER, DAN SECARA TIDAK LANGSUNG MEMPENGARUHI KUALITAS LAYANAN PUBLIK 
  2. KEBANYAKAN ORIENTASI PELAYANAN DOKTER RELATIF LEBIH TERFOKUS PADA PENCAPAIAN KUANTITAS PELAYANAN DAN KURANG MEMPERHATIKAN KUALITAS PELAYANAN, ASPEK PENDIDIKAN DAN PENELITIAN TERABAIKAN 
Kondisi tersebut di atas dikhawatirkan akan meningkatkan kelemahan total organisasi Rumah Sakit dalam menghadapi tantangan kompetisi global
  • Memberikan penghargaan terhadap Pendidikan dan Pengalaman (masa kerja) tetapi kurang dikaitkan dengan implementasi pekerjaan dan kebutuhan Rumah Sakit, disamping menjadikan remunerasi kurang efektif juga kurang mendukung persiapan kompetensi organisasi menghadapi kompetisi global dan pengembangan usaha
  • penghargaan kinerja selama ini kebanyakan hanya didasarkan pada kehadiran, dan dinilai kurang lengkap terkait dengan persiapan organisasi dalam menghadapi kompetisi global dan rencana pengembangan usaha 

Pertimbangan Pengusulan Remunerasi
Dalam melakasanakan penyusunan system Remunerasi di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 625/Menkes/SK/V/2010 tentang Pedoman Penyusunan System Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

C. Urgensi Pengusulan Remunerasi
Pemberian Remunerasi berbasis kinerja sangat diperlukan oleh Rumah Sakit dalam rangka menghadapi tuntutan pelayanan Rumah Sakit, hal ini harus didukung oleh SDM yang berdedikasi dan berkualitas. dalam pemberian remunerasi berdasarkan pada :
1) Proporsionalitas
Komponen-komponen remunerasi ini dirancang secara proporsional dan menarik, yaitu komponen penghargaan untuk kinerja (pay for performance) lebih besar dari komponen lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Jumlah besaran total remunerasi dengan dana BLU RS ditentukan dengan mempertimbangkan kekuatan atau kondisi keuangan BLU RS dalam operasional bidang Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian.

2) Kesetaraan
Kesetaraan dalam sistem remunerasi ini dinyatakan dengan memenuhi prinsip keadilan (equal pay for jobs of equal value) dengan memperhatikan karakter usaha rumah sakit , sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

3) Kepatutan
Sistem remuenrasi ini dirancang berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku serta Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU Rumah Sakit, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, serta kriteria yang ditetapkan oleh BLU RS, sebagaimana dalam Pedoman Pelaksanaan sebagai dasar ketentuan implementasinya. Jenis –jenis komponen remunerasi sesuai tujuannya serta besarannya, disesuaikan dengan tingkat kepatutan yang disesuaikan dengan kelayakan lingkungan kehdupan pegawai pada tempat penugasan pegawai dengan tetap, sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. dengan tetap mendasarkan pada prinsip keadilan dan kondisi keuangan RS.

4) Kinerja Operasional Rumah Sakit
Penyusunan sistem remunerasi ini menyesuaikan kondisi kinerja keuangan RS, serta mengandung aspek “reward and punishment”, bagi kinerja individu maupun kinerja unit usaha, serta mematuhi ketentuan Pedoman Remunerasi Pegawai Tetap BLU RS, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

A.     Komponen Remunerasi
Sistem remunerasi wajib meliputi tiga komponen utama yaitu :
1.  Pembiayaan untuk Pekerjaan/Jabatan (Pay for Position)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan pekerjaan yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komponen ini bersifat pembayaran tunai kepada pegawai berupa pendapatan langsung, yang besarannya bersifat tetap dan rutin setiap bulan. Adapun tujuan komponen ini adalah untuk penghargaan kepada pegawai atas kesediaan dan komitmennya dalam melaksanakan tuntutan pekerjaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana ditentukan rumah sakit.

2.  Pembiayaan untuk Kinerja (Pay for Perfomance)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait langsung dengan pencapaian total target kinerja sebagaimana diharapkan rumah sakit. Komponen ini berupa isentif dan atau bonus, bersifat tunai berupa pendapatan langsung, dan rutin secar periodic, sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan rumah sakit. Adapun besarannya tergantung pada tingkat pencapaian total target kinerja. Tujuan komponen remunerasi ini adalah sebagai penghargaan kepada pegawai terhadap pencapaian total kinerja individu, yang dikaitkan dengan kinerja unit kerja, kinerja rumah sakit dan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan rumah sakit.

3.  Pembiayaan untuk Perorangan/Individu (Pay for People)
Jenis remunerasi pada komponen ini terkait dengan kondisi-kondisi perorangan/individu yang dianggap oleh rumah sakit perlu untuk diberikan penghargaan melalui remunerasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit. Komponen ini diterima manfaatnya oleh pegawai, tergantung pada kondisi dan pertimbangan serta persyaratan yang ditetapkan rumah sakit, dengan tujuan yang bervariasi tergantung pada jenisnya, yaitu antara lain untuk memberikan penghargaan, perhatian, perlindungan dna pembangunan citra rumah sakit. Kompenen tersebut dapat berupa bantuan dan atau premi asuransi, uang jasa masa kerja, uang pension, fasilitas perjalanan dinas dan lainnya.

B.     Prinsip Dasar Remunerasi
Dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kemapuan keuangan masing-masing rumah sakit, maka system remunerasi wajib disusun dan ditetapkan berdasarkan :
1.  Kelayakan
Memenuhi kewajaran tingkat kehidupan pegawai dalam memenuhi kebutuhan fisik maupun social dilingkungan tempat pegawai ditugaskan bekerja.
2.  Keadilan
Perinsip keadilan meliputi :
a.   Keadilan Penerimaan Remunerasi
Bagi pegawai yang telah menerima suatu jenis remunerasi dari APBN yaitu untuk PNS atau CPNS, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima jenis remunerasi yang sama dari system remunerasi BLU Rumah Sakit. Sedangkan remunerasi bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS wajib diusahakan kesetaraannya dengan PNS, sesuai dengan ketentuan persyaratan serta kondisi keuangan rumah sakit.
b.  Keadilan Penghargaan Pekerjaan
Penghargaan penerimaan atas pekerjaan untuk PNS dan CPNS berupa gaji pokok dan tunjangan pekerjaan bagi yang berhak, dibiayai oleh APBN dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan bagi pegawai BLU Rumah Sakit Non PNS dibiayai oleh rumah sakit sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan rumah sakit.
c.   Keadilan Penghargaan Kinerja
      Penghargaan kinerja individu wajib diperhitungkan berdasarkan nilai kinerja pada pekerjaannya yaitu nilai kinerja atas nilai pekerjaannya. Dalam hal tersebut, nilai pekerjaan ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yaitu kesetaraan penghargaan atas kompleksitas isi pekerjaan, bukan berdasar kualifikasi pemegang pekerjaan dan atau eselonisasi struktur organisasi rumah sakit, atau lainnya yang tidak terkait dengan pekerjaan dan karakter pekerjaan. Penetuan kesetaraan atas pekerjaan dilakukan melalui evaluasi pekerjaan (job evaluation). Sedangkan nilai kinerja ditetapkan berdasarkan prinsip “equal pay for jobs of equal value” yang dilakukan melalui evaluasi pencapaian total target kinerja atas individu, unit dan rumah sakit. Adapun jenis remunerasi pengahargaan atas pencapaian total kinerja rumah sakit yang bersifat khusus yaitu berupa bonus dapat ditentukan atas dasar dan criteria keadilan yang dinilai tepat dan wajar oleh masing-masing rumah sakit

Peraturan Terkait Remunerasi :
1. Peraturan Menteri Keuangan No 10 tahun 2006 tentang Remunerasi
2. Peraturan Menteri Keuangan No 73 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PMK No 10/2006
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 625 tahun 2010 tentang Pola Penyusunan Remunerasi dilingkungan Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI
Jika berminat atas peraturan tersebut bisa komen dalam tulisan ini 
Terima kasih semoga bermanfaat..